Hukuman bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau kesusilaan melalui media sosial (cyberporn) dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam
Hanifah, Nur (2018) Hukuman bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau kesusilaan melalui media sosial (cyberporn) dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.
1402026002.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Pengertian Tindak pidana pelecehan seksual atau kesusilaan melalui media sosial adalah melecehkan suatu perbuatan yang memuat kesusilaan atau yang merugikan orang lain berhubungan dengan tindakan asusila melalui sarana atau media Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat beberapa peraturan yang mengatur perbuatan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat 1 dengan sanksi pidana yang dimuat dalam Pasal 44 ayat (1) dan dalam KUHP Pasal (282). Hukum Islam memberikan penegasan terhadap larangan pelecehan seksual atau yang memuat kesusilaan, dalam al-Qur’an Surat al-Isra Ayat 31, Surat An-Nur ayat 30, Surat Al-Anbiya ayat 107 tentang larangan dan ancaman hukuman bagi seseorang yang melakukan zina atau tindakan yang melanggar kesusilaan (kesopanan). Data-data yang telah mengatur tindak pidana pelecehan seksual atau kesusilaan dalam media sosial akan diuraikan dalam setiap pasal dan dapat mengetahui secara rinci mengenai pendapat hukum pidana Islam.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Dan termasuk penelitian yang bersifat perpustakaan (library research) data banyak diambil dari buku-buku rujukan penelitian-penelitian mutakhir baik yang sudah dipublikasikan. Diantara buku-buku yang bersifat primer yaitu Al-Qur’an, Al-Hadist, UU ITE, dan KUHP. Bahan sekunder sebagaimana yang tercantum dalam daftar pustaka diantaranya adalah Al- Adzkaarun Nawawiyyah karangan Imam Nawawi, Fiqhul Islam (Syarh Bulugh al-Maram Min jam’Adillatil Ahkam) At-Tasyri’ Al-Jinai’iy Al Islamiy karangan Abdul Qadir Audah.
Hasil penelitian didalam skripsi ini terdapat dua peraturan tindak pidana pelecehan seksual di media sosial pertama, regulasi tindak pidana pelecehan seksual di dalam media sosial dalam hukum positif. Kedua, Tindak pidana pelecehan seksual akan dijatuhi hukuman ta’zir. Di dalam hukum pidana Islam pelecehan seksual di dalam media sosial belum terdapat alat komunikasi lain yang dapat dijadikan alat kejahatan tindakan tersebut, seperti media sosial, akan tetapi perbuatan pelecehan seksual sudah termasuk dalam kategori zina.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pelaku tindak pidana; Pelecehan seksual; Kesusilaan; Media sosial; Hukum positif; Hukum Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Muhammad Khozin |
Date Deposited: | 09 Mar 2019 02:43 |
Last Modified: | 09 Mar 2019 02:43 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9131 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year