Analisis pendapat TM. Hasbi Ash Shidddieqy tentang hukuman bagi orang murtad
Permatasari, Heti (2018) Analisis pendapat TM. Hasbi Ash Shidddieqy tentang hukuman bagi orang murtad. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.
1402026052.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Latar belakang penelitian ini didasarkan atas pemikiran bahwa banyak ulama me mandang negatif terhadap orang pindah agama. Menurut mereka, orang lain bebas masuk ke dalam Islam. Tetapi orang Islam tidak bebas untuk keluar dari Islam. Orang yang keluar dari Islam (murtad) dianggap pelaku kriminal yang hukumannya adalah bunuh. Sejumlah ayat al-Qur’an atau hadis Nabi dihadirkan untuk menunjukkan bahwa tindakan keluar dari Islam tidak dikehendaki Allah dan rasul-Nya, bahkan pelakunya pantas dihukum bunuh atau hukum mati. Hadis yang sering dirujuk adalah man baddala dînahu fa ‘qtulûh (Siapa saja pindah agama, maka bunuhlah).
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat dan metode istinbath hukum T.M. Hasbi ash-Shiddieqy tentang hukuman bagi pelaku murtad/riddah? Faktor-faktor yang mempengaruhi TM. Hasbi Ash Shidddieqy dalam menetapkan hukuman bagi pelaku murtad/riddah?
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi documenter. Metode analisis data penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dan penafsiran.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut pendapat T.M. Hasbi ash-Shiddieqy, pelaku tindak pidana ini riddah/murtad hanya dikenakan hukuman ta'zir. Menurut pendapat T.M. Hasbi ash-Shiddieqy secara harfiah memang hadis yang berhubungan dengan soal murtad menyuruh membunuh orang yang murtad. Demikian jika berpegang pada zahir hadis, akan tetapi hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan manusia memilih agama, dengan agama yang menurut pendapat mereka baik. Atas dasar itu hadis tersebut jangan diambil secara harfiah. Pendapat T.M. Hasbi ash-Shiddieqy menunjukkan bahwa dalam pandangannya, tidak ada landasan hukum yang kuat bahwa pelaku riddah harus dihukum mati. Istinbath hukum yang digunakan TM. Hasbi Ash Shidddieqy dalam menolak hukuman mati bagi pelaku riddah adalah al-Qur'an Surat an-Nahl (16): 106; Al-Baqarah (2): 217, 256; al-Maidah (5): 54. Faktor-faktor yang mempengaruhi TM. Hasbi Ash Shidddieqy dalam menetapkan hukuman bagi pelaku murtad/riddah sebagai berikut: faktor internal, yaitu pendidikan dan keilmuannya. Faktor eksternal, budaya dan lingkungannya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukuman; Murtad; Riddah; Hukum pidana Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Muhammad Khozin |
Date Deposited: | 09 Mar 2019 02:48 |
Last Modified: | 09 Mar 2019 02:48 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9134 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year