Studi analisis pendapat M. Quraish Shihab tentang hukuman mati dalam syari’at Islam
Habibah, Siti Faik (2018) Studi analisis pendapat M. Quraish Shihab tentang hukuman mati dalam syari’at Islam. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.
132211032.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (62MB) | Preview
Abstract
Hukuman mati merupakan salah satu alternatif hukuman yang diberikan kepada pelaku jarîmah tertentu, seperti jarîmah hudūd. Namun demikian hukuman mati hanya diberikan kepada empat pelaku hudūd, yakni: pertama, pezina muhsan. Kedua, pembunuhan sengaja atau membunuh orang Islam tanpa hak. Ketiga, perampokan (hirābah); Keempat, pelaku murtad. Menurut Quraish Shihab dengan membunuh si terpidana sampai mati, maka setiap orang yang merencanakan pembunuhan akan berpikir seribu kali. Sebab yang paling berharga bagi manusia adalah hidupnya, dan yang paling ditakutinya adalah kematian. Sebaliknya jika tidak ada hukuman mati terhadap si pembunuh, maka tangannya akan semakin ringan untuk menganiaya dan membunuh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat M. Quraish Shihab yang mendukung adanya hukuman mati? Bagaimana dalil hukum M. Quraish Shihab yang mendukung adanya hukuman mati? Bagaimana relevansi pendapat M. Quraish Shihab yang mendukung adanya hukuman mati dengan hukuman yang ada di Indonesia?
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini kualitatif dengan pendekatan normatif. Data primer adalah karya-karya M. Quraish Shihab yang berhubungan dengan judul di atas di antaranya: Secercah Cahaya Ilahi. Data sekundernya adalah berbagai literatur, jurnal, website dan kepustakaan lain yang sesuai dengan skripsi ini. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi documenter. Metode analisis data penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Quraish Shihab, hukuman mati ada dalam Islam dan hal itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia. Menurut Shihab, dalam Islam dikenal adanya qisâs, orang yang membunuh sampai mati tanpa alasan yang dibenarkan syara maka dibalas dengan dibunuh sampai mati. Dalam hubungannya dengan dalil tentang hukuman mati, M. Quraish Shihab menggunakan dalil al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 178 s/d 179, dan hadis riwayat Imam Muslim. Pendapat Quraish Shihab yang mendukung adanya hukuman mati adalah sesuai dan relevan dengan realitas hukuman di Indonesia karena hukuman mati di Indonesia sampai saat ini masih eksis. Artinya, sanksi hukuman mati tetap diatur dan diberlakukan kepada para pelaku tindak pidana tertentu, seperti eksekusi terhadap Amrozi dan kawan–kawan sebagai bukti diterapkannya ancaman hukuman mati dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Dengan demikian, Indonesia adalah termasuk salah satu negara yang bersifat retensionis (mempertahankan) pidana mati baik secara de jure maupun de fakto. Di negara Indonesia, masih banyak aturan yang secara jelas masih mendukung adanya pidana mati.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukuman mati; Hukum pidana Islam; Syari’at Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Muhammad Khozin |
Date Deposited: | 13 Mar 2019 10:08 |
Last Modified: | 13 Mar 2019 10:08 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9163 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year