Sistem bagi hasil pada nelayan Desa Morodemak Kecamatan Bonang Kabupaten Demak

Wardah, Hananah (2019) Sistem bagi hasil pada nelayan Desa Morodemak Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.

[thumbnail of FULL SKRIPSI.pdf]
Preview
Text
FULL SKRIPSI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Di desa Morodemak kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Dalam praktik, perjanjian kerjasama bagi hasil di desa Morodemak antara pemilik kapal dengan nelayan dilakukan secara lisan, tidak adanya perjanjian tertulis yang mengikat. Pembagian keuntungannya dibagi dua 50% untuk pemilik kapal dan 50% untuk nelayan setelah dipotong biaya-biaya keperluan saat melaut. Apabila bagian ABK (Anak Buah Kapal) dibagi menjadi 40 bagian, maka yang didapat ABK tidak seberapa jika dibandingkan dengan tenaga maupun risiko yang mereka terima. Bagian masing-masing nelayan berbeda-beda sesuai dengan kesepakatan saat perjanjian di adakan, bagian tersebut apakah sudah cukup adil bagi masing-masing nelayan? Hal ini yang membuat penulis tertarik untuk penelitian ini. Masyarakat desa Morodemak lebih memilih kebiasaan yang telah berlangsung turun temurun dalam melaksanakan perjanjian bagi hasil, walaupun adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil perikanan, Namun peran Undang-undang Bagi Hasil tidak diketahui oleh pihak yang melakukan perjanjian yaitu pemilik kapal dan nelayan di desa Morodemak
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research) yaitu untuk memperoleh informasi perjanjian kerjasama pelaksanaan bagi hasil pada nelayan di desa Morodemak Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Adapun metode pengumpulan data adalah menggunakan metode observasi, wawancara (pemilik kapal, nelayan dan kepala desa selaku tokoh masyarakat), serta dokumentasi. Dan setelah data terkumpul kemudian di analisis menggunakan analisis data metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil di desa Morodemak masih menggunakan kebiasaan yang sudah dilakukan secara turun temurun. Perjanjian kerjasama dilakukan secara lisan, masih mengikuti adat istiadat di desa Morodemak tanpa adanya perjanjian tertulis. Dalam perjanjian tersebut jika nelayan (anak buah) ingin ikut melaut tinggal ikut melaut dengan pemilik kapal (juragan) yang lain tidak dipermasalahkan karena tidak ada perjanjian tertulis yang mengikat. Menurut hukum islam praktek di Desa Morodemak menggunakan sistem Mudharabah namun praktek di lapangan tidak sesuai dengan sistem mudharabah yang mana biaya-biaya yang diperlukan saat melaut dan biaya-biaya pemeliharaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik kapal (juragan) menjadi tanggung jawab bersama. Pembagian bagi hasilnya adalah pemilik kapal (juragan) 50% dan nelayan 50% (setelah dipotong biaya pembekalan, biaya pembiayaan lampu dan biaya pemeliharaan jaring 20%, biaya lawuhan Rp 25.000 untuk setiap anak buah dan masjid (shadaqoh) 1,5%). Untuk pembagian hasil masing-masing anggota nelayan adalah : ABK (Anak Buah Kapal) 1%, Matores 2%, Penawaran 2%, Juru Warus 2%, Bocan 2%, dan Juru Mudi 3%. Juru Mudi paling banyak dikarenakan tugas juru mudi paling banyak.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Perjanjian kerjasama; Sistem bagi hasil; Mudharabah; Nelayan
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > 60202 - Ekonomi Syariah (Ekonomi Islam) (S1)
Depositing User: Muhammad Khozin
Date Deposited: 12 Jun 2019 07:29
Last Modified: 12 Jun 2019 07:29
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9658

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics