Persepsi hakim pengadilan agama tentang kedudukan perempuan sebagai saksi
Aziza, Naela (2019) Persepsi hakim pengadilan agama tentang kedudukan perempuan sebagai saksi. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.
FULL SKRIPSI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Hukum Islam mengatur tentang jenis kelamin dan jumlah saksi dalam suatu perkara, perbedaan tersebut terjadi dikalangan para ulama. Berbeda dengan hukum positif yang membolehkan perempuan sebagai saksi dalam persidangan di semua perkara. Perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam yang terjadi dengan melihat bagaimana persepsi Hakim Pengadilan Agama tentang kedudukan perempuan sebagai saksi. Pokok permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan perempuan sebagai saksi dalam hukum positif dan hukum Islam, serta bagaimana kedudukan perempuan sebagai saksi di Pengadilan Agama, dengan tujuan untuk mengetahui persepsi Hakim Pengadilan Agama tentang kedudukan perempuan sebagai saksi.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Penulis memaparkan masalah tentang perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam tentang kesaksian perempuan, dengan melihat praktik di lingkungan Peradilan Agama sebagai sumber data primer. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara serta dokumentasi. Data yang telah didapatkan kemudian dideskripsikan, dianalisis kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis dan metode komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan perempuan sebagai saksi di dalam hukum positif membolehkan perempuan untuk menjadi saksi yang terpenting saksi itu melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalaminya sendiri peristiwa yang sedang dipersengketakan. Berbeda dengan hukum Islam yang mengatur jumlah saksi, jenis kelamin yang berbeda-beda disetiap perkara. Praktik yang sebenarnya terjadi di lingkungan Peradilan Agama memperbolehkan perempuan sebagai saksi dalam semua perkara dan ini juga berlaku untuk semua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa perkara di persidangan menggunakan hukum positif yang berlaku di Indonesia, di dalam peraturan perundang-undangan hukum acara perdata di Indonesia tidak mengenal adanya persyaratan secara mutlak untuk diterimanya saksi dari jenis kelamin,hal yang terpenting untuk menjadi saksi yaitu harus melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri suatu kejadian atau peristiwa yang sedang disengketakan dan juga harus syarat formal dan syarat material sebagai saksi. Pengadilan Agama hanya menentukan perkara yang menyangkut perkara perkawinan (alasan syiqaq) bahwa yang menjadi saksi diupayakan atau utamanya dari keluarganya sendiri dan untuk perkara yang menyangkut harta, saksi yang digunakan tidak boleh dari keluarganya. Berbeda ketika perkara harta bergabung dengan perkara perkawinan, maka yang menjadi saksi boleh dari keluarganya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Saksi perempuan; Hukum positif; Hukum Islam; Hakim pengadilan agama |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.14 Religious Ceremonial Laws and Decisions |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Muhammad Khozin |
Date Deposited: | 17 Jun 2019 09:50 |
Last Modified: | 17 Jun 2019 09:50 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9693 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year