Analisis hukum Islam terhadap pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang
Mursyid, Iqbal (2019) Analisis hukum Islam terhadap pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.
FULL SKRIPSI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB) | Preview
Abstract
Pembebasan Bersyarat adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi hukuman pidana dan suatu hak bagi narapidana sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat diberikan kepada semua narapidana yang berkelakuan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembebasan bersyarat di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 12 Tahun 2013 dan No 21 Tahun 2016 tentang syarat dan tatacara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan cuti Bersyarat. Dengan adanya pembebasan bersyarat maka putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akan menjadi berubah. Karena pada akhirnya terpidana tidak harus menjalani secara penuh hukuman yang dijatuhkan kepadanya setelah memenuhi syarat, dan tatacara untuk mendapatkan pembebasan bersyarat kepadanya.
Berdasarkan latar belakang tersebut kemudian muncul rumusan masalah sebagai berikut, bagaimana proses pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang ?
Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan studi lapangan (field research), yaitu langsung ke lokasi yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang dengan mengadakan wawancara dan meminta data-data yang dibutuhkan terkait dengan pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana.
Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat yang dilakukan oleh pihak Lapas Kelas I Semarang sudah sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Keputusan Presiden yang sudah ditetapkan. Pembebasan bersyarat dalam hukum pidana Islam menyebutkan sebagai pengampunan. Maksud dan tujuan dari pemberian pengampunan salah satunya adalah untuk menjaga kemaslahatan dan menghindari kemudharatan, serta untuk menghormati hak asasi atas penyesalan (pengajuan salah/taubat) pelaku tindak pidana. Pengampunan hanya berlaku dalam jarimah Ta’zir, karena dalam penetapan hukumnya belum jelas dikatakan dalam nas Allah yaitu Al-Qur’an. sebab jarimah Qishas dan Hudud jenis dan kadar hukumannya sudah di tetapkan oleh Allah, yaitu dalam nas Al-Qur’an. Oleh karena itu dalam pemberian pembebasan bersyarat termasuk dalam jarimah Ta’zir, karena tidak secara tegas dinyatakan dalam Al-Qur’an. Dalil pengampunan dalam jarimah Ta’zir terdapat di Q.S An-Nissa Ayat 16.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembebasan bersyarat; Hukum Islam; Lembaga pemasyarakatan |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Muhammad Khozin |
Date Deposited: | 17 Jun 2019 09:52 |
Last Modified: | 17 Jun 2019 09:52 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9694 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year