Tindak pidana terhadap penolakan ustad-ustad dalam pengajian oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) : perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam
Nadhifan, Khaeron (2019) Tindak pidana terhadap penolakan ustad-ustad dalam pengajian oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) : perspektif hukum pidana dan hukum pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.
SKRIPSI FULL.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (10MB) | Preview
Abstract
Penelitian dilatar belakangi oleh adanya prilaku organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pembubaran serta penolakan terhadap Ustad-Ustad dalam pengajian yang akhir-akhir ini rame diberitakan diberbagai wilayah Indonesia. Seperti yang dilakukan LSM Patriot Garuda Nusantara (PGN). Yang mengeluarkan surat edaran yang berisi penolakan kehadiran Ustadz Abdul Somad, karena mereka menyebut Abdul Somad sebagai corong Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Apa faktor-faktor yang mendasari organisasi kemasyarakatan (ormas) menolak pengajian. Serta bagaimana hukum pidana dan hukum pidana Islam dalam penolakan pengajian oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) (ormas).
Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui apa yang menjadi dasar organisasi kemasyarakatan (ormas) (ormas) menolak pengajian, dan mengetahui Permasalahan hukum apa yang terjadi dalam penolakan Pengajian oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, serta mengetahui bagaimana seharusnya pembubaran/penolakan pengajian di Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitihan hukum, jenis penelitihan ini adalah hukum normatif yang mana penelitihan hukum dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Teknik analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, faktor-faktor yang mendasari organisasi kemasyarakatan (ormas) membubarkan/menolak yaitu Narasumber adalah tokoh dari Organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mendakwahkan konsep Khilafah yang dapat meresahkan masyarakat, serta Narasumber yang ceramahnya menimbulkan kebencian, menjelek-jelekan pihak tertentu, dan provokatif. kedua, pasal 82A Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi kemasyarakatan (ormas) menjelaskan ketentuan pidana yang mana kasus Penolakan terhadap Ustadz-Ustadz dalam pengajian yang dilakukan ormas adalah tindakan yang menganggu ketentraman umum, dan melanggar kewenangan pembubaran yang seharusnya menjadi kewenangan penegak hukum/ kepolisian. Sedangkan hukum pidana Islam mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang membubarkan pengajian adalah termasuk hukuman ta’zīr, karena dalam kasus pembubaran pengajian yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) belum ada had dan kafarātnya, maka hukuman tersebut diserahkan kepada ulīl amri, di Indonesia yang di maksud Ulil amri adalah Presiden. Dan Presiden dalam melakukan kewenangannya menggunakan Undang-Undang sebagai acuan atas tindakan pelanggaran.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penolakan ustad; Pengajian; Organisasi kemasyarakatan; Hukum pidana Islam; Hukkum pidana positif |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Muhammad Khozin |
Date Deposited: | 18 Jun 2019 10:18 |
Last Modified: | 18 Jun 2019 10:18 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9702 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year