Prosedur Pelaksanaan Pembatalan Tabungan Haji di Bank Mega Syariah Cabang Semarang

Rokhana, Dian (2012) Prosedur Pelaksanaan Pembatalan Tabungan Haji di Bank Mega Syariah Cabang Semarang. Diploma thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 092503017_Coverdll.pdf]
Preview
Text
092503017_Coverdll.pdf - Cover Image

Download (467kB) | Preview
[thumbnail of 092503017_Bab1.pdf]
Preview
Text
092503017_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (37kB) | Preview
[thumbnail of 092503017_Bab2.pdf]
Preview
Text
092503017_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (157kB) | Preview
[thumbnail of 092503017_Bab3.pdf]
Preview
Text
092503017_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (143kB) | Preview
[thumbnail of 092503017_Bab4.pdf]
Preview
Text
092503017_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (22kB) | Preview
[thumbnail of 092503017_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
092503017_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (12kB) | Preview

Abstract

Ibadah haji adalah ibadah wajib bagi orang yang mampu melaksanakannya. Seiring bertambahnya minat masyarakat terhadap pelaksanaan haji, maka dibukalah produk Tabungan Haji pada beberapa Bank Syariah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberi fasilitas kemudahan dalam memersiapkan Ongkos Naik Haji (ONH) bagi masyarakat. Karena, semakin tahun ONH yang dibutuhkan semakin besar. Maka dari itu Bank Mega Syariah memberi fasilitas Tabungan Haji yang berbentuk Pinjaman Dana Talangan Haji (PDTH).
Salah satu syarat dalam mendapatkan porsi adalah Calon Jamaah Haji (CJH) telah memiliki dana minimal sebesar Rp 25.000.000,00. Maka dari itu Bank memberi talangan PDTH untuk mendapatkan porsi naik haji. Namun, bukan berarti Bank membiayai CJH dalam melaksanakan ibadah haji. Talangan yang diberikan hanya sebatas mendapatkan porsi dari Kementerian Agama. Setelah porsi haji didapatkan, CJH dapat mengembalikan dana yang dipinjamkan dengan cara mengangsur selama 3 (tiga) tahun. Dalam masa tunggu keberangkatan haji yang sekarang mencapai 9 (Sembilan) tahun dirasa cukup bagi CJH dalam mengangsur biaya talangan tersebut.
Dalam praktiknya, dijumpai beberapa kendala dalam mengangsur dana talangan tersebut. Jalan yang ditempuh adalah dengan melakukan pembatalan haji, karena pada saat jatuh tempo nasabah tidak dapat melunasi talangan meskipun sudah dilakukan perpanjangan pinjaman.
Permasalahan yang diteliti dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana prosedur pelaksanaan pembatalan Tabungan Haji di Bank Mega Syariah Cabang Semarang? 2. Bagaimana dengan nomor porsi yang sudah didapatkan, diganti dengan CJH lain atau dihapuskan?
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pembatalan Tabungan Haji di Bank Mega Syariah Cabang Semarang, 2. Dapat mengetahui tindak lanjut mengenai nomor porsi haji yang dibatalkan nasabah pada produk Tabungan Haji.
Dalam melakukan penelitian ini, penulis mengambil obyek pada Bank Mega Syariah Cabang Semarang. Pelaksanaan penelitian terdiri dari Praktik Kerja Lapangan (PKL), perizinan, sampai dengan penulisan laporan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, dimulai pada bulan Februari sampai dengan bulan April. Metode pengumpulan yang digunakan dengan cara dokumentasi, yaitu dilakukan dengan melihat, memelajari, dan mencatat data yang tersedia. Adapun hasil penelitian ini adalah:
1. Prosedur Tabungan Haji
Dari hasil penelitian, pelaksanaan prosedur tabungan haji yang tersedia berbentuk talangan PDTH untuk dapat memeroleh porsi haji. Tujuannya untuk memudahkan nasabah dalam mendapat porsi haji.Setelah porsi haji diperoleh, nasabah CJH dapat mengembalikan dana yang sebelumnya telah dipinjamakan melalui fasilitas tersebut. Namun, pada kenyataannya dijumpai beberapa kasus dalam pengembalian dana. Maka dari itu dilakukan pembatalan haji ke Kementerian Agama.
2. Prosedur Pelaksanaan Pembatalan Haji
Ada dua sebab dalam melakukan pembatalan tabungan haji, yang pertama karena nasabah tidak sanggup mengembalikan dana walaupun sudah dilakukan perpanjangan fasilitas PDTH dan yang kedua karena nasabah CJH meninggal dunia. Setelah dilakukan pengajuan pembatalan porsi, maka Kementerian Agama menghapuskan porsi yang diterima CJH batal. Porsi tersebut tidak dapat dipindahtangankan karena berkaitan dengan data CJH. Syarat yang diajukan dalam lampiran antara CJH biasa (masih hidup) dengan CJH yang sudah meninggal dunia hampir sama, hanya saja pada CJH meninggal dunia dilampirkan surat keterangan kematian dari ahli waris yang ditunjukdengan sepengetahuan Lurah/Kepala desa domisili.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Tabungan Haji
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
300 Social sciences > 330 Economics > 332 Financial economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 61406 - Perbankan Syariah (D3)
Depositing User: Muhammad Qomarudin
Date Deposited: 11 Feb 2014 08:00
Last Modified: 12 Feb 2014 04:36
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/1504

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics