Tinjauan hukum pidana Islam dan hukum positif terhadap penanggulangan balap liar: studi kasus Kepolisian Sektor Lasem Kabupaten Rembang
Jayanto, Jayanto (2021) Tinjauan hukum pidana Islam dan hukum positif terhadap penanggulangan balap liar: studi kasus Kepolisian Sektor Lasem Kabupaten Rembang. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1702026051_Jayanto.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB)
Abstract
Secara umum balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan di atas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak diadakan di arena balapan resmi, melainkan di jalan raya. Biasanya di lakukan di malam hari hingga menjelang pagi adalah waktu yang sering digunakan untuk balapan liar, karena situasi dan kondisi jalan raya mulai sepi dari aktivitas lalu lintas. Indonesia melalui Pasal 115 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memberikan larangan tentang balapan liar yang berbunyi “Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain” dan pada pasal 297 disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan sebagaimana dalam pasal 115 huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Upaya kepolisian sangat diperlukan dalam mewujudkan ketertiban sebagaimana peran Kepolisian sangat penting dalam bidang pemeliharaan, keamanan, ketertiban, penegakan hukum,pelindung dan pengayom masyarakat.
Permasalahan yang hendak dicari jawabannya dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana upaya Kepolisian Sektor (Polsek) Lasem Kabupaten Rembang dalam penanggulangan Balap Liar ? 2) Bagaimana analisis Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif terhadap balap liar di Lasem Kabupaten Rembang?
Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris, yang jenis data-datanya diperoleh melalui kajian penelitian lapangan(field research) dan serta penelitian kepustakaan(library research) dengan sumber-sumber data primer melalui wawancara langsung dengan para narasumber terkait,dan data sekunder melalui Buku-buku, Dokumen, Peraturan Perundang-undangan.
Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Sektor Lasem Kabupaten Rembang, lokasi ini dipilih karena dekat dengan rumah penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan kegiatan balapan liar yang dilakukan pihak kepolisian sektor Lasem sesuai dengan tugas dan wewenang polisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penanggulangan adalah upaya preventif dan represif.
Upaya Preventif yang meliputi: memberikan sosialisasi oleh Humas kepada masyarakat umum, melakukan patroli rutin oleh Sabhara terhadap tempat-tempat yang rawan/sering terjadi kegiatan balapan liar, melakukan pembubaran terhadap kegiatan balapan liar, dan melakukan penjagaan di pos-pos yang rawan terjadi kegiatan balapan liar. Sedangkan represif meliputi: melakukan penyelidikan dan mencari informasi kepada masyarakat terkait balapan liar, melakukan penangkapan terhadap pelaku balapan liar, menyita kendaraan yang digunakan untuk balapan liar, dan membuat surat perjanjian hitam di atas putih dengan pihak Kepolisian Sektor Lasem.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Balapan liar; Kepolisian; Penanggulangan |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Agus Wayan Yulianto |
Date Deposited: | 27 Dec 2021 03:07 |
Last Modified: | 27 Dec 2021 03:07 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14652 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year