Rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2024
Ferira, Rona (2023) Rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2024. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Skripsi_1901056011_Rona_Ferira.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB)
Abstract
Studi ini hadir sebagai jawaban kepada masyakarat terkait tarik ulur kebijakan dan perdebatan terhadap biaya penyelenggaraan dan perjalanan ibadah haji pada setiap tahunnya. Ketetapan biaya haji yang belum rasional berdampak terhadap hasil pengelolaan optimalisasi nilai manfaat yang akan tergerus semakin besar sehingga tidak dapat memberikan manfaat pada jemaah haji selanjutnya serta tidak sejalur dengan prinsip BPKH yaitu berkeadilan.
Penelitian ini bertujuan memperkirakan dan menganalisa Rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji Pada Tahun 2024. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif bersifat deskriptif, jenis library reseacrh, dengan pendekatan keuangan. Data diperoleh dengan teknik dokumen dan atau literatur. Sumber data penelitian ini berasal dari Laporan Keuangan BPKH RI, Surat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji, dan Surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Sumber data pendukung berasal dari jurnal, buku, dokumen, dan publikasi yang mendukung semua variable yang diteliti. Setelah data terkumpul, penulis menganalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji disesuaikan berdasarkan komponen kebutuhan jemaah haji dan operasional Penyelengaraan Ibadah Haji. Dalam hal ini, Direktur Jendral Kementerian Agama Republik Indonesia diberikan kewenangan penuh dalam menyusun draft Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebagai bentuk rasionalisasi, terdapat tujuh proses tahapan dalam penetapan BPIH dan Bipih sebelum ditetapkan oleh presiden. BPKH sebagai Badan Pengelola Keuangan Haji akan mengusulkan berapa biaya yang akan diberikan untuk menjaga kemaslahat umat (jemaah haji masa tunggu). Sesuai dengan usulan dan perhitungan BPKH, komposisi stabil yang penulis gunakan untuk subsidi nilai manfaat yang bisa diberikan BPKH yaitu 30%. Penulis menemukan biaya rasional rata-rata BPIH Per Embarkasi yaitu Rp. 91,8 Juta dengan Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar Rp. 64,3 Juta dan Subsidi Nilai manfaat sebesar Rp. 27,5 Juta untuk Tahun 2024. Hal ini tidak jauh berbeda dengan hasil kesepakatan bersama Raker Panja Komisi VIII DPR RI sebeser Rp. 93,4 Juta yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2023 untuk biaya BPIH Tahun 2024. Berdasarkan hasil penelitian ini biaya penyelenggaraan ibadah haji semakin naik dari tahun ke tahunnya, dan hal ini dapat disimpulkan sudah tercapai tetapi belum maksimal.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Rasionalisasi; Biaya ibadah haji |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.3 Islamic Worship / Ibadah > 297.35 Sacred places (Masjid). Pilgrims (Haji, Umrah) 600 Technology (Applied sciences) > 650 Management and auxiliary services > 651 Office services |
Divisions: | Fakultas Dakwah dan Komunikasi > 76201 - Manajemen Haji dan Umrah |
Depositing User: | Miswan Miswan |
Date Deposited: | 03 Oct 2024 07:05 |
Last Modified: | 03 Oct 2024 07:05 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/24147 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year